Bidayatul Hidayah, Kitab bagi Pemula yang Ingin Mempelajari Fikih Madzhab Hanafi
A. Biodata Kitab
1.
Nama
Kitab: Bidayatul Mubtadi
2.
Penulis:
Abu al-Hasan Ali ibn Abi Bakr ibn Abd al-Jalil al-Farghani al-Marghinani.
3.
Diterbitkan
di Kairo, Mesir
4.
Tahun
Terbit: 1936.
5.
Jumlah
Halaman: 300 halaman.
6.
Nama
Pensyarah/Tahqiq: Hamid Ibrahim Karsun dan Muhammad Abd al-Wahhab Buhairi, dua
penuntut ilmu dari Fakultas Syariah Islamiyah Universitas Al-Azhar.
B. Biodata Penulis
1.
Nama
Lengkap: Abu al-Hasan Ali ibn Abi Bakr ibn Abd al-Jalil al-Farghani
al-Marghinani, yang lebih dikenal dengan gelar Burhan al-Din al-Marghinani.
Beliau memiliki garis keturunan yang bersambung kepada sahabat Nabi, Abu Bakr
al-Siddiq
2.
Lahir:
Beliau lahir di desa Marghinan (dekat provinsi Farghana di wilayah Uzbekistan
modern) pada hari Senin, 8 Rajab 511 Hijriah
3.
Wafat:
Beliau wafat pada tanggal 14 Dhu'l-Hijjah 593 Hijriah di kota Samarkand
4.
Guru-gurunya:
Beliau berguru kepada banyak ulama otoritatif pada masanya, di antaranya:
a.
Abu Hafs
Umar al-Nasafi
b.
Sadr
al-Shahid Husam al-Din Umar bin Abd al-Aziz
c.
Diya
al-Din Muhammad ibn al-Husayn
d.
Abu Amr
Uthman (murid dari Shams al-A'immah al-Sarakhsi)
5.
Murid-muridnya:
Di antara murid-murid besar yang belajar kepadanya adalah:
a.
Shams
al-A'immah al-Kardari
b.
Burhan
al-Islam al-Zarnuji (penulis kitab Ta’lim al-Muta’allim)
c.
Jalal
al-Din al-Ostarushani
d.
Anak-anak
beliau sendiri, yaitu Jalal al-Din Muhammad, Nizam al-Din Umar, dan cucunya,
Imad al-Din
6.
Karya-karya:
Al-Marghinani adalah seorang penulis yang sangat produktif. Beberapa karyanya
yang paling terkenal adalah:
a.
Bidayatul
Mubtadi: Kitab dasar (matn) yang menggabungkan Al-Jami' al-Saghir dan Mukhtasar
al-Quduri.
b.
Al-Hidayah:
Karya paling fenomenal yang merupakan syarah (komentar) dari Bidayatul Mubtadi
dan menjadi rujukan hukum Hanafi di seluruh dunia
c.
Kifayat
al-Muntaha: Syarah yang sangat panjang dan detail dari Bidayatul Mubtadi
d.
Kitab
al-Muntaqa, Nashr al-Madhab, Al-Tajnis, Al-Mazid, Manasik al-Hajj, Mukhtarat
al-Nawazil, dan Kitab al-Faraid
7.
Kisah
Unik dan Sifat Semasa Belajar
Berdasarkan sumber, Al-Marghinani dikenal
sebagai sosok yang sangat bersungguh-sungguh (mujtahidan) dalam menuntut ilmu.
Terdapat catatan bahwa tidak ada satu momen pun dalam hidupnya yang terlewatkan
tanpa mengambil manfaat ilmu. Beliau memiliki prinsip belajar yang sangat kuat,
di mana beliau sering berpesan kepada para pelajar:
"Seyogianya bagi penuntut ilmu jangan
sampai ada waktu yang kosong tanpa belajar, karena kekosongan (menganggur)
adalah bencana (aafa) bagi penuntut ilmu."
Dedikasi ini dibuktikan dengan kemampuannya
menyusun kitab Al-Hidayah yang menyederhanakan hukum Hanafi yang sangat luas
menjadi lebih aplikatif untuk para hakim dan mufti di seluruh dunia Islam.
C. Sistematika Penulisan
1.
Visi
Pedagogis: Kitab ini disusun sebagai panduan ringkas (matn) yang bertujuan agar
para pelajar pemula tidak perlu membaca kitab-kitab tebal yang bertebaran
2.
Penggabungan
Dua Rujukan: Al-Marghinani menyatukan dua pilar utama dalam mazhab Hanafi,
yaitu Al-Jami' al-Saghir karya Muhammad al-Shaybani dan Mukhtasar al-Quduri
karya Al-Quduri
3.
Restrukturisasi
dan Pemurnian: Sistematikanya mencakup restrukturisasi bahasa, koreksi istilah,
serta penambahan kasus-kasus hukum baru yang belum termuat dalam naskah aslinya
4.
Struktur
Materi: Kitab ini mengikuti struktur fikih klasik yang dimulai dari bab ibadah
pribadi hingga hukum publik, seperti:
a.
Ibadah:
Taharah, Salah, Zakah, Sawm, Hajj
b.
Keluarga
& Muamalah: Nikah, Talaq, Buyu' (Jual beli)
c.
Publik
& Pidana: Hudud, Siyar (Hukum internasional/perang), Adab al-Qadi
(Peradilan).
D. Sumber Hukum
1.
Sumber
Utama (Wahyu)
a.
Al-Qur'an:
Menjadi rujukan tertinggi dan utama
b.
Hadis
Mutawatir: Sunnah yang sahih dan tersebar luas diutamakan secara mutlak di atas
seluruh metode penalaran lainnya
2.
Metode
Penalaran Hukum (Ijtihad)
Ketika tidak ditemukan teks (nash) yang
eksplisit, Al-Marghinani menggunakan instrumen berikut:
a.
Analogi
Hukum (Qiyas): Digunakan untuk memperluas jangkauan teks hukum guna menjawab
persoalan baru di masyarakat. Metode ini diwarisi dari tradisi intelektual
Kufah (Irak) yang sangat menekankan penggunaan akal.
b.
Preferensi
Hukum (Istihsan): Digunakan secara selektif untuk menyimpang dari hasil analogi
yang kaku demi mewujudkan keadilan yang lebih aplikatif dan menghindari
kemudaratan.
c.
Adat
Kebiasaan ('Urf): Menjadi instrumen penting untuk memvalidasi kontrak komersial
dan transaksi sosial kemasyarakatan.
3.
Pendapat
Para Sahabat Nabi
Kitab ini berpijak pada korpus pendapat para
sahabat, di mana penulis diizinkan memilih di antara pendapat-pendapat tersebut.
Secara genealogis, ilmu ini diwariskan dari tokoh-tokoh seperti Umar ibn
al-Khattab dan Abdullah ibn Mas'ud yang dikenal sebagai peletak dasar metode
penggunaan akal dan maslahat.
4.
Integrasi
Lintas Teks
Penulis sering kali menarik kesimpulan hukum
dengan menggabungkan atau mengintegrasikan beberapa ayat Al-Qur'an. Contohnya,
penentuan durasi minimum kehamilan (6 bulan) dihasilkan dari pengurangan total
masa mengandung dan menyusui (30 bulan dalam QS. Al-Ahqaf: 15) dengan masa
menyusui sempurna (24 bulan dalam QS. Al-Baqarah: 233).
5.
Sintesis
Kitab Otoritatif
Secara materiil, isi kitab ini merupakan
ringkasan dan sintesis dari dua karya besar:
a.
Al-Jami'
al-Saghir karya Muhammad al-Shaybani (representasi doktrin dasar pendiri
mazhab).
b.
Mukhtasar
al-Quduri karya Al-Quduri (standar fatwa wilayah Irak)
.
E. Metode Istinbath Ahkam
Metode penentuan hukum dalam kitab ini
merefleksikan karakter utama mazhab Hanafi yang dikenal sebagai manhaj al-fiqh
wa al-tadabbur (metode refleksi dan penalaran mendalam). Agama dipandang
sebagai sistem intelektual yang koheren di mana rincian hukum saling bertautan
antara prinsip dasar (asl) dan cabang (far').
Dalam
menetapkan hukum, Al-Marghinani mengandalkan struktur hujah yang berlapis:
1.
Nash
Al-Qur'an dan Hadis Mutawatir: Digunakan sebagai otoritas tertinggi yang
diutamakan di atas seluruh metode penalaran.
2.
Analogi
Hukum (Qiyas): Digunakan untuk memperluas jangkauan teks hukum guna menjawab
kasus-kasus baru di masyarakat.
3.
Preferensi
Hukum (Istihsan): Digunakan secara selektif untuk menyimpang dari hasil analogi
ketat demi mewujudkan keadilan hukum yang lebih aplikatif dan menghindari
kemudaratan.
4.
Adat
Kebiasaan ('Urf): Menjadi instrumen penting untuk memvalidasi kontrak komersial
dan transaksi sosial kemasyarakatan.
Melalui metode ini, Al-Marghinani berhasil
menyederhanakan hukum Hanafi yang sangat luas menjadi lebih aplikatif untuk
para hakim (qadi) dan pemberi fatwa (mufti)
F.
Studi
Kasus
1.
Identifikasi
Masalah (Kasus)
Muncul sebuah pertanyaan hukum: Berapa lama
waktu minimal seorang wanita harus menikah sebelum melahirkan agar anaknya
secara sah dinisbatkan (nasab) kepada suaminya? Hal ini krusial untuk menjaga
keabsahan keturunan (hifz al-nasl) dalam Islam.
2.
Dasar
Hukum (Dalil-Dalil Utama)
Al-Marghinani, mengikuti metodologi mazhab
Hanafi, tidak hanya melihat satu teks secara parsial, melainkan
mengintegrasikan dua ayat Al-Qur'an yang berbeda untuk menarik satu kesimpulan
logis:
a. Ayat A (QS. Al-Ahqaf: 15): Menyatakan bahwa
masa mengandung dan menyusui adalah 30 bulan.
b. Ayat B (QS. Al-Baqarah: 233): Menyatakan bahwa
masa menyusui yang sempurna adalah 2 tahun (24 bulan).
3.
Proses
Penalaran Hukum (Istinbath)
Dalam langkah ini, Al-Marghinani menggunakan
metode deduksi matematis-biologis. Karena agama dipandang sebagai sistem
intelektual yang koheren, ia melakukan pengurangan antara total waktu yang
disebutkan dalam Ayat A dengan waktu menyusui dalam Ayat B:
a. Total Masa (Mengandung + Menyusui): 30 Bulan
b. Masa Menyusui Sempurna: 24 Bulan
c. Maka Sisa Masa (Hanya Mengandung): 30 - 24 = 6
Bulan.
4.
Kesimpulan
Hukum (Fatwa)
Berdasarkan hasil integrasi teks tersebut,
Al-Marghinani menetapkan kesimpulan hukum sebagai berikut:
Batas Minimum Kehamilan: Adalah 6 bulan sejak
terjadinya akad pernikahan yang sah atau hubungan intim.
Konsekuensi Hukum:
Jika seorang istri melahirkan anak setelah
melampaui masa 6 bulan pernikahan, maka anak tersebut secara hukum adalah anak
sah suaminya.
Jika anak lahir sebelum 6 bulan masa
pernikahan, maka anak tersebut tidak dinisbatkan kepada suaminya karena secara
biologis-hukum dianggap hasil hubungan di luar nikah (zina) sebelum pernikahan
terjadi.
Proses ini mencerminkan karakter kuat kitab
Bidayatul Mubtadi yang mengedepankan hubungan antara prinsip dasar (asl) dan
cabang (far') melalui penalaran yang logis dan terstruktur
G. Kasus Kontemporer
1.
Identifikasi
Masalah (Kasus)
QRIS adalah sebuah metode pembayaran digital
dengan cara scan QR Code, tentu saja layanan ini memiliki biaya yang disebut
dengan MDR yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha apabila jumlah transaksi
melebihi Rp. 500,000,00,-. Namun ketika kita melihat sekitar, tidak sedikit
para pemilik usaha, khususnya UMKM, yang memberikan tarif admin dalam setiap
transaksi untuk menutup biaya MDR tersebut, lantas Bagaimana hukum Pembeli membayar
uang admin saat transaksi menggunakan QRIS?
2.
Dasar
Hukum (Dalil-Dalil Utama)
Dalam sudut pandang madzhab Hanafi, keabsahan
akad jual beli sangat tergantung pada kerelaan dua belah pihak, yaitu penjual
dan pembeli. Apabila keduanya saling rela atau ridha, maka akad jual beli
tersebut dinilai sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. An-Nisa ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا
اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa
perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
3.
Proses
Penalaran Hukum (Istinbath)
Berdasarkan ayat tersebut, selama pembeli rela
untuk membayar biaya tersebut, maka akad jual beli dinilai sah.
H. Referensi
1. Al-Jami' al-Saghir karya Imam Muhammad
al-Shaybani
2. Mukhtasar al-Quduri karya Al-Quduri
3. Al-Hidayah karya Burhan al-Din al-Marghinani
4. Video YouTube: "Imaam al-Margheenaani
Rahimahullaah - The Author of al-Hidayah"
5. Al-Hidayah - Full Compilation (Searchable) di
Scribd
Komentar
Posting Komentar