Bidayatul Hidayah, Kitab bagi Pemula yang Ingin Mempelajari Fikih Madzhab Hanafi

 

A.      Biodata Kitab

1.         Nama Kitab: Bidayatul Mubtadi

2.         Penulis: Abu al-Hasan Ali ibn Abi Bakr ibn Abd al-Jalil al-Farghani al-Marghinani.

3.         Diterbitkan di Kairo, Mesir

4.         Tahun Terbit: 1936.

5.         Jumlah Halaman: 300 halaman.

6.         Nama Pensyarah/Tahqiq: Hamid Ibrahim Karsun dan Muhammad Abd al-Wahhab Buhairi, dua penuntut ilmu dari Fakultas Syariah Islamiyah Universitas Al-Azhar.

 

B.       Biodata Penulis

1.         Nama Lengkap: Abu al-Hasan Ali ibn Abi Bakr ibn Abd al-Jalil al-Farghani al-Marghinani, yang lebih dikenal dengan gelar Burhan al-Din al-Marghinani. Beliau memiliki garis keturunan yang bersambung kepada sahabat Nabi, Abu Bakr al-Siddiq

2.         Lahir: Beliau lahir di desa Marghinan (dekat provinsi Farghana di wilayah Uzbekistan modern) pada hari Senin, 8 Rajab 511 Hijriah

3.         Wafat: Beliau wafat pada tanggal 14 Dhu'l-Hijjah 593 Hijriah di kota Samarkand

4.         Guru-gurunya: Beliau berguru kepada banyak ulama otoritatif pada masanya, di antaranya:

a.         Abu Hafs Umar al-Nasafi

b.        Sadr al-Shahid Husam al-Din Umar bin Abd al-Aziz

c.         Diya al-Din Muhammad ibn al-Husayn

d.        Abu Amr Uthman (murid dari Shams al-A'immah al-Sarakhsi)

5.         Murid-muridnya: Di antara murid-murid besar yang belajar kepadanya adalah:

a.         Shams al-A'immah al-Kardari

b.        Burhan al-Islam al-Zarnuji (penulis kitab Ta’lim al-Muta’allim)

c.         Jalal al-Din al-Ostarushani

d.        Anak-anak beliau sendiri, yaitu Jalal al-Din Muhammad, Nizam al-Din Umar, dan cucunya, Imad al-Din

6.         Karya-karya: Al-Marghinani adalah seorang penulis yang sangat produktif. Beberapa karyanya yang paling terkenal adalah:

a.         Bidayatul Mubtadi: Kitab dasar (matn) yang menggabungkan Al-Jami' al-Saghir dan Mukhtasar al-Quduri.

b.        Al-Hidayah: Karya paling fenomenal yang merupakan syarah (komentar) dari Bidayatul Mubtadi dan menjadi rujukan hukum Hanafi di seluruh dunia

c.         Kifayat al-Muntaha: Syarah yang sangat panjang dan detail dari Bidayatul Mubtadi

d.        Kitab al-Muntaqa, Nashr al-Madhab, Al-Tajnis, Al-Mazid, Manasik al-Hajj, Mukhtarat al-Nawazil, dan Kitab al-Faraid

7.         Kisah Unik dan Sifat Semasa Belajar

Berdasarkan sumber, Al-Marghinani dikenal sebagai sosok yang sangat bersungguh-sungguh (mujtahidan) dalam menuntut ilmu. Terdapat catatan bahwa tidak ada satu momen pun dalam hidupnya yang terlewatkan tanpa mengambil manfaat ilmu. Beliau memiliki prinsip belajar yang sangat kuat, di mana beliau sering berpesan kepada para pelajar:

"Seyogianya bagi penuntut ilmu jangan sampai ada waktu yang kosong tanpa belajar, karena kekosongan (menganggur) adalah bencana (aafa) bagi penuntut ilmu."

Dedikasi ini dibuktikan dengan kemampuannya menyusun kitab Al-Hidayah yang menyederhanakan hukum Hanafi yang sangat luas menjadi lebih aplikatif untuk para hakim dan mufti di seluruh dunia Islam.

 

C.       Sistematika Penulisan

1.         Visi Pedagogis: Kitab ini disusun sebagai panduan ringkas (matn) yang bertujuan agar para pelajar pemula tidak perlu membaca kitab-kitab tebal yang bertebaran

2.         Penggabungan Dua Rujukan: Al-Marghinani menyatukan dua pilar utama dalam mazhab Hanafi, yaitu Al-Jami' al-Saghir karya Muhammad al-Shaybani dan Mukhtasar al-Quduri karya Al-Quduri

3.         Restrukturisasi dan Pemurnian: Sistematikanya mencakup restrukturisasi bahasa, koreksi istilah, serta penambahan kasus-kasus hukum baru yang belum termuat dalam naskah aslinya

4.         Struktur Materi: Kitab ini mengikuti struktur fikih klasik yang dimulai dari bab ibadah pribadi hingga hukum publik, seperti:

a.         Ibadah: Taharah, Salah, Zakah, Sawm, Hajj

b.        Keluarga & Muamalah: Nikah, Talaq, Buyu' (Jual beli)

c.         Publik & Pidana: Hudud, Siyar (Hukum internasional/perang), Adab al-Qadi (Peradilan).

 

D.      Sumber Hukum

1.         Sumber Utama (Wahyu)

a.         Al-Qur'an: Menjadi rujukan tertinggi dan utama

b.        Hadis Mutawatir: Sunnah yang sahih dan tersebar luas diutamakan secara mutlak di atas seluruh metode penalaran lainnya

2.         Metode Penalaran Hukum (Ijtihad)

Ketika tidak ditemukan teks (nash) yang eksplisit, Al-Marghinani menggunakan instrumen berikut:

a.         Analogi Hukum (Qiyas): Digunakan untuk memperluas jangkauan teks hukum guna menjawab persoalan baru di masyarakat. Metode ini diwarisi dari tradisi intelektual Kufah (Irak) yang sangat menekankan penggunaan akal.

b.        Preferensi Hukum (Istihsan): Digunakan secara selektif untuk menyimpang dari hasil analogi yang kaku demi mewujudkan keadilan yang lebih aplikatif dan menghindari kemudaratan.

c.         Adat Kebiasaan ('Urf): Menjadi instrumen penting untuk memvalidasi kontrak komersial dan transaksi sosial kemasyarakatan.

3.         Pendapat Para Sahabat Nabi

Kitab ini berpijak pada korpus pendapat para sahabat, di mana penulis diizinkan memilih di antara pendapat-pendapat tersebut. Secara genealogis, ilmu ini diwariskan dari tokoh-tokoh seperti Umar ibn al-Khattab dan Abdullah ibn Mas'ud yang dikenal sebagai peletak dasar metode penggunaan akal dan maslahat.

4.         Integrasi Lintas Teks

Penulis sering kali menarik kesimpulan hukum dengan menggabungkan atau mengintegrasikan beberapa ayat Al-Qur'an. Contohnya, penentuan durasi minimum kehamilan (6 bulan) dihasilkan dari pengurangan total masa mengandung dan menyusui (30 bulan dalam QS. Al-Ahqaf: 15) dengan masa menyusui sempurna (24 bulan dalam QS. Al-Baqarah: 233).

5.         Sintesis Kitab Otoritatif

Secara materiil, isi kitab ini merupakan ringkasan dan sintesis dari dua karya besar:

a.         Al-Jami' al-Saghir karya Muhammad al-Shaybani (representasi doktrin dasar pendiri mazhab).

b.        Mukhtasar al-Quduri karya Al-Quduri (standar fatwa wilayah Irak)

.

E.       Metode Istinbath Ahkam

Metode penentuan hukum dalam kitab ini merefleksikan karakter utama mazhab Hanafi yang dikenal sebagai manhaj al-fiqh wa al-tadabbur (metode refleksi dan penalaran mendalam). Agama dipandang sebagai sistem intelektual yang koheren di mana rincian hukum saling bertautan antara prinsip dasar (asl) dan cabang (far').

Dalam menetapkan hukum, Al-Marghinani mengandalkan struktur hujah yang berlapis:

1.         Nash Al-Qur'an dan Hadis Mutawatir: Digunakan sebagai otoritas tertinggi yang diutamakan di atas seluruh metode penalaran.

2.         Analogi Hukum (Qiyas): Digunakan untuk memperluas jangkauan teks hukum guna menjawab kasus-kasus baru di masyarakat.

3.         Preferensi Hukum (Istihsan): Digunakan secara selektif untuk menyimpang dari hasil analogi ketat demi mewujudkan keadilan hukum yang lebih aplikatif dan menghindari kemudaratan.

4.         Adat Kebiasaan ('Urf): Menjadi instrumen penting untuk memvalidasi kontrak komersial dan transaksi sosial kemasyarakatan.

Melalui metode ini, Al-Marghinani berhasil menyederhanakan hukum Hanafi yang sangat luas menjadi lebih aplikatif untuk para hakim (qadi) dan pemberi fatwa (mufti)

 

F.        Studi Kasus

1.         Identifikasi Masalah (Kasus)

Muncul sebuah pertanyaan hukum: Berapa lama waktu minimal seorang wanita harus menikah sebelum melahirkan agar anaknya secara sah dinisbatkan (nasab) kepada suaminya? Hal ini krusial untuk menjaga keabsahan keturunan (hifz al-nasl) dalam Islam.

2.         Dasar Hukum (Dalil-Dalil Utama)

Al-Marghinani, mengikuti metodologi mazhab Hanafi, tidak hanya melihat satu teks secara parsial, melainkan mengintegrasikan dua ayat Al-Qur'an yang berbeda untuk menarik satu kesimpulan logis:

a.       Ayat A (QS. Al-Ahqaf: 15): Menyatakan bahwa masa mengandung dan menyusui adalah 30 bulan.

b.      Ayat B (QS. Al-Baqarah: 233): Menyatakan bahwa masa menyusui yang sempurna adalah 2 tahun (24 bulan).

3.         Proses Penalaran Hukum (Istinbath)

Dalam langkah ini, Al-Marghinani menggunakan metode deduksi matematis-biologis. Karena agama dipandang sebagai sistem intelektual yang koheren, ia melakukan pengurangan antara total waktu yang disebutkan dalam Ayat A dengan waktu menyusui dalam Ayat B:

a.       Total Masa (Mengandung + Menyusui): 30 Bulan

b.      Masa Menyusui Sempurna: 24 Bulan

c.       Maka Sisa Masa (Hanya Mengandung): 30 - 24 = 6 Bulan.

4.         Kesimpulan Hukum (Fatwa)

Berdasarkan hasil integrasi teks tersebut, Al-Marghinani menetapkan kesimpulan hukum sebagai berikut:

Batas Minimum Kehamilan: Adalah 6 bulan sejak terjadinya akad pernikahan yang sah atau hubungan intim.

Konsekuensi Hukum:

Jika seorang istri melahirkan anak setelah melampaui masa 6 bulan pernikahan, maka anak tersebut secara hukum adalah anak sah suaminya.

Jika anak lahir sebelum 6 bulan masa pernikahan, maka anak tersebut tidak dinisbatkan kepada suaminya karena secara biologis-hukum dianggap hasil hubungan di luar nikah (zina) sebelum pernikahan terjadi.

Proses ini mencerminkan karakter kuat kitab Bidayatul Mubtadi yang mengedepankan hubungan antara prinsip dasar (asl) dan cabang (far') melalui penalaran yang logis dan terstruktur

 

G.      Kasus Kontemporer

1.         Identifikasi Masalah (Kasus)

QRIS adalah sebuah metode pembayaran digital dengan cara scan QR Code, tentu saja layanan ini memiliki biaya yang disebut dengan MDR yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha apabila jumlah transaksi melebihi Rp. 500,000,00,-. Namun ketika kita melihat sekitar, tidak sedikit para pemilik usaha, khususnya UMKM, yang memberikan tarif admin dalam setiap transaksi untuk menutup biaya MDR tersebut, lantas Bagaimana hukum Pembeli membayar uang admin saat transaksi menggunakan QRIS?

2.         Dasar Hukum (Dalil-Dalil Utama)

Dalam sudut pandang madzhab Hanafi, keabsahan akad jual beli sangat tergantung pada kerelaan dua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Apabila keduanya saling rela atau ridha, maka akad jual beli tersebut dinilai sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. An-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ۝٢٩

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

3.         Proses Penalaran Hukum (Istinbath)

Berdasarkan ayat tersebut, selama pembeli rela untuk membayar biaya tersebut, maka akad jual beli dinilai sah.

 

H.      Referensi

1.      Al-Jami' al-Saghir karya Imam Muhammad al-Shaybani

2.      Mukhtasar al-Quduri karya Al-Quduri

3.      Al-Hidayah karya Burhan al-Din al-Marghinani

4.      Video YouTube: "Imaam al-Margheenaani Rahimahullaah - The Author of al-Hidayah"

5.      Al-Hidayah - Full Compilation (Searchable) di Scribd

Komentar